Sutiyoso: Beasiswa SMPN 232 Digunakan Sesuai Aturan
Jumat, 08 Apr 2005 16:10 WIB
Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menegaskan, penggunaan dana block grant di SMPN 232, Pulo Gadung, Jaktim sudah sesuai dengan peraturan, sehingga tidak terjadi penyimpangan."Penyelewengan itu kan tentu dasarnya regulasi. Jadi, peraturan memungkinkan dana tersebut digunakan untuk itu (membeli barang-barang inventaris)," kata Sutiyoso di Balai Kota, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, (8/4/2005).Sebelumnya, dalam kunjungan komisi E DPRD DKI ke SMPN 232 menemukan penyimpangan dana beasiswa untuk murid di sekolah tersebut senilai Rp 131,670 juta. Sebagian dana ini digunakan untuk membeli TV, AC dan kursi untuk ruangan kepala sekolah.Selain itu juga diketahui hanya 82 siswa saja yang mendapatkan besiswa sebesar Rp 27.500/bulan selama enam bulan. Padahal, seharusnya siswa yang berhak memperoleh beasiswa mencapai 798 orang. Dana yang tersisa diperkirakan sebesar Rp 118,14 juta. APBD DKI sebetulnya sudah menganggarkan pengadaan inventaris sekolah, termasuk ruangan pimpinan sekolah."Jadi TV jangan dibayangkan nongkrong di kepala sekolah. TV itu digilir untuk pelajaran-pelajaran yang membutuhkan suatu tayangan di TV. Itu diganti dari kelas per kelas," tambah Sutiyoso lagi.Mengenai kecilnya jumlah murid yang menerima beasiswa tersebut, Sutiyoso mengatakan, itu terjadi karena sewaktu formulir bea siswa diberikan diperkirakan jumlah siswa miskin sekitar 700 orang, namun ternyata jumlah orang yang mengaku miskin hanya 82 siswa.Saat ditegaskan, apakah dengan demikian pemda mengasumsikan semua siswa miskin, Sutiyoso mengatakan, "Tidak semua tetapi jumlah yang besar, ternyata setelah diedarkan yang ngaku miskin tidak sejumlah itu."Karenanya, lanjut dia, jika memang peraturan tersebut dianggap suatu penyelewengan, maka peraturan itu akan diubah."Kalau peraturannya nggak benar maka kita perbaiki kan gitu. Tapi kalau seseorang yang nggak korup dituduh korup kan bisa gerah orang itu," katanya.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































