Pasutri yang diamankan itu berinisial TK (40) dan RD (29), asal Jakarta dan seorang rekannya berinisial KS (18). Ketiganya ditangkap di sebuah kontrakan di Cibubur Countri, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Kontrakan itu sengaja disewa untuk menyimpan barang-barang hasil curian para pelaku.
"Di rumah kontrakan itu, kita temukan banyak barang bukti hasil curian, seperti susu, rokok, alat kosmetik dan lainnya. Banyak sekali," kata Kapolsek Gunungputri, AKP Niih Wijaya saat dikonfirmasi, Jum'at (16/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi aksi mereka ini terekam CCTV. Dari rekaman CCTV itu kita kembangkan, kita telusuri identitas pelaku, sampai akhirnya kita tangkap mereka," ujarnya.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku sudah lebih dari lima kali beraksi. Sasarannya adalah minimarket di kawasan Gunungputri, Depok, dan Cibubur.
"Jadi modus mereka itu, datang ke lokasi sebagai pembeli, tapi ketika penjaga lengah mereka mencuri dan memasukkan barang curiannya ke dalam tas dan di balik pakaiannya," jelasnya.
Polisi masih memeriksa para pelaku secara intensif untuk mencari siapa penadah barang-barang hasil curian tersebut. "Mereka mengaku menjual barang-barang itu kepada seseorang di Cawang, Jakarta. Ini yang masih kita telusuri," tuturnya.
Karena perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini