Ketua MK: Indonesia Tidak Menegasikan Pandangan Agama Minoritas

Ketua MK: Indonesia Tidak Menegasikan Pandangan Agama Minoritas

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 16 Des 2016 19:03 WIB
Ketua MK Arief Hidayat/ Foto: Ari Saputra
Jember - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Arief Hidayat menyerukan hukum yang berketuhanan. Tapi sebagai negara yang berketuhanan, tidak boleh menempatkan agama mayoritas sebagai agama negara tapi tidak pula menegasikan atau menyangkal agama minoritas.

"MK hadir dan bertugas menjalani nomokrasi dan demokrasi. Indonesia tidak berpandangan agama mayoritas tertentu tapi tidak menegasikan pandangan agama mintoritas. Inilah keindahan Indonesia," kata Arief.

Hal itu disampaikan dalam pidato kunci Konferensi Hukum Nasional di Jember, Jumat (16/12/2016). Acara tersebut digelar mulai hari ini hingga Sabtu (17/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadir dalam konferensi ini Dirjen Peraturan Perundangan Prof Widodo Ekatjahjana, staf ahli Kantor Staf Kepresidenan Asep Rahmat Fajar, Ketua KPK 2007-2009 Antasari Azhar serta para pakar hukum lainnya. Acara tersebut dilaksanakan oleh Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember bekerjasama dengan Kemenkum HAM dan Pemda Kab. Jember.

Menurut Arief, keindahan Indonesia itu perlu dirawat dan dipertahankan oleh semua pihak lewat peran dan tugasnya masing-masing, termasuk MK sendiri.

"Maka MK menjadi penjaga dan pengawal idiologi, filosofi dan dasar negara Pancasila," ucap Arief.

Menurut Arief, konsep hubungan negara dengan agama dan hukum sudah diperdebatkan secara tuntas oleh para pendiri bangsa. Oleh sebab itu generasi penerus tinggal melestarikan semangat tersebut dalam kehidupan sehari-hari kekinian.

"Hukum Indonesia tidak berdasarkan sekuler. Budaya, sosial, politik, semua harus disinari sinar Ketuhanan. Pandangan teokrasi harus di segala bidang. Religius welfarestate. Membangun manusia Indonesia seutuhnya. Lahir juga bathin," ujar guru besar Universitas Diponegoro itu.

Dalam kesempatan itu, Bupati Jember, Jawa Timur, Hj Faida memanfaatkan momen bersejarah itu dengan meneken pakta integritas di jajarannya. Salah satu poinnya yaitu bawahannya harus siap mundur dan berhadapan dengan hukum apabila kedapatan pungli dan KKN.

"Bupati dan SKPD Jember untuk tegak lurus, yang di mana bila SKPD melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya yaitu berupa sanksi moral, administrasi serta di tuntut pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan siap mundur dari jabatannya," kata Faida. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads