"Kalau tanya kemarin tidak dateng, ya karena kemarin karena menyikapi satu, saya ada acara, yaitu acara internal partai ada rakornas, rapat koordinasi nasional pemenangan pemilu jadi mohon maaf," kata Eko di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).
Eko kemudian koordinasi dengan pihak kepolisian. Dia lalu menyiapkan berkas-berkas terkait 7 media online yang disebut mengarang pernyataannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, Eko memberi waktu 24 jam kepada pihak-pihak yang mencatut namanya soal 'pengungkapan terorisme sebagai pengalihan isu'. Jika tidak ada permintaan maaf, maka dia akan melaporkan balik 7 media itu.
"Pak Eko tidak pernah diwawancarai oleh 7 media online dan kami berikan jangka waktu 1x24 jam kepada 7 media online tersebut untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pernyataan klien kami bahwa klien kami tidak pernah diwawancara secara langsung atau secara khusus baik itu melalui telepon maupun wawancara tatap muka," kata pengacara Eko, Ferry Firman Nurwahyu, yang mendampingi.
Polisi menyebut pemanggilan terhadap Eko hari ini tidak masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, Eko hanya diwawancara dan klarifikasi.
"Interview kan biasa saja. Ngobrol kan bisa, menyerahkan klarifikasi kan bisa," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Agus Andrianto.
(imk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini