"Sidang kita skors sampai hari Senin pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa," ucap Masrizal di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Jumat (16/12/2016).
Menanggapi hal tersebut, Abdul Haris Makmun selaku kuasa hukum Naman Sanip akan menghadirkan beberapa saksi. Ia berkukuh bahwa kliennya bukan menghadang akan tetapi menyampaikan aspirasi
"Untuk minggu depan, kita siapkan 4 saksi sekaligus kita siapkan pemeriksaan terdakwa oleh hakim. Kemungkinan dilanjutkan penuntutan. Selasa pledoi dan rabu putusan," ucap Abdul.
"Kita berkeyakinan bahwa kejadian itu bukan penghadangan, melainkan penyampaian aspirasi. Karena Pak Djarot datang kesitu lagi buktinya tidak kenapa-kenapa," imbuh dia.
Terdakwa diancam pidana Pasal 187 Ayat (4) UU RI No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
(msl/imk)











































