"Sidang ditunda sampai 5 Januari 2017, kalau untuk yang lain sidang ditunda sampai dengan kamis tanggal 22 Desember ini, untuk mempercepat pemeriksaan dengan agenda keterangan ahli pidana," ujar Kasie Pidum Kota Bekasi Andi Adikawira kepada detikcom, Jumat (16/12/2016).
Andi mengatakan sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan ahli BPOM dan kesehatan. Minggu lalu seharusnya keterangan ahli dalam perkara Taufiq dan Rita bisa didengar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam persidangan Taufiqurahman Hidayat dan Rita Agustina, terungkap ada pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama memproduksi vaksin palsu. Pasutri itu adalah Iin (39) dan Syafrizal (40).
Keduanya telah menjadi terdakwa di kasus vaksin palsu itu. Mereka didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman belasan tahun penjara. (ed/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini