Ahli BPOM Tak Hadir, Sidang Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Ditunda

Ahli BPOM Tak Hadir, Sidang Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Ditunda

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 16 Des 2016 18:01 WIB
ilustrasi sidang vaksin/ Foto: edo
Jakarta - Sidang pasutri pembuat vaksin palsu Rita Agustina dan Taufiqurahman Hidayat ditunda hingga tahun depan, lantaran ahli BPOM dan kesehatan tidak dapat hadir. Sejatinya sidang tersebut hanya tinggal mendengarkan keterangan ahli.

"Sidang ditunda sampai 5 Januari 2017, kalau untuk yang lain sidang ditunda sampai dengan kamis tanggal 22 Desember ini, untuk mempercepat pemeriksaan dengan agenda keterangan ahli pidana," ujar Kasie Pidum Kota Bekasi Andi Adikawira kepada detikcom, Jumat (16/12/2016).

Andi mengatakan sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan ahli BPOM dan kesehatan. Minggu lalu seharusnya keterangan ahli dalam perkara Taufiq dan Rita bisa didengar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kemarin ahlinya berhalangan jadi sidangnya ditunda kamis kemarin, tetapi ketika kita panggil ternyata tidak bisa datang lagi, jadi ditunda tanggal 5 Januari 2017," paparnya.

Sebelumnya dalam persidangan Taufiqurahman Hidayat dan Rita Agustina, terungkap ada pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama memproduksi vaksin palsu. Pasutri itu adalah Iin (39) dan Syafrizal (40).

Keduanya telah menjadi terdakwa di kasus vaksin palsu itu. Mereka didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman belasan tahun penjara. (ed/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads