Nota Keberatan Ahok Dipersoalkan, PN Jakut: Terdakwa Berhak Bacakan Eksepsi

Nota Keberatan Ahok Dipersoalkan, PN Jakut: Terdakwa Berhak Bacakan Eksepsi

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 16 Des 2016 17:38 WIB
Nota Keberatan Ahok Dipersoalkan, PN Jakut: Terdakwa Berhak Bacakan Eksepsi
Ahok (Foto: Pool)
Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memprotes Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang dianggap mereka telah mengisitimewakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat sidang 13 Desember yang lalu. ACTA juga menganggap majelis hakim melakukan pembiaran terhadap Ahok yang menista agama lewat pembacaan nota keberatan (eksepsi).

Pihak PN Jakut menjelaskan terdakwa termasuk Ahok memang punya hak untuk menyampaikan eksepsi. Hal ini sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jaksa sudah diberi hak membacakan surat dakwaannya. Dan kepada terdakwa-pun juga diberi hak untuk membacakan nota keberatannya. Itu diatur dalam Pasal 156 KUHAP," kata Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi, kepada detikcom, Jumat (16/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal konten eksepsi yang dirasa bermuatan penistaan agama, seharusnya ACTA memprotesnya di forum pengadilan. Tanggapan dari masing-masing pihak yang berperkara akan dipertimbangkan oleh hakim.

"Di persidangan itulah yang nanti bisa saling tanggap-menanggapi, baik jaksa maupun penasihat hukum. Silakan mereka saling menanggapi di persidangan," kata Hasoloan.

(Baca juga: Tuduh Ahok Diistimewakan, ACTA Kirim Surat Protes ke PN Jakut)

Sebelumnya diberitakan, surat protes ACTA dikirmkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta. Majelis hakim dianggap mereka membiarkan Ahok melakukan penistaan agama karena kembali menyebut surat Al Maidah ayat 51.

(Baca juga: ACTA Polisikan Ahok Lagi, Kali Ini Soal Isi Nota Keberatan di Sidang)

Sebelumnya, ACTA juga melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan penistaan agama dalam nota keberatan di persidangan.

"Ucapan ahok yang kami persoalkan adalah kalimat- kalimat yang berbunyi 'ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat' dan kalimat 'dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakana surat Al Maidah 51," ujar Dahlan Pido Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kantor Bareskrim Mabes Polri, jalan Medan Merdeka Timur No 16, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Menurutnya, ucapan Ahok tersebut seolah-olah surat Al Maidah 51 digunakan untuk suatu yang negatif yakni memecah-belah rakyat. Hal itu membuatnya tersinggung sehingga Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri.

"Kami sangat tersinggung dengan ucapan tersebut karena Al Quran adalah kitab suci umat Islam yang hanya bisa digunakan untuk tujuan-tujuan mulia," ujar Dahlan.

Pido menganggap apa yang diucapkan Ahok dalam persidangan tersebut suatu tindak pidana. Ia berharap polisi bisa bertindak tegas walau dalam Pasal 52 KUHAP memang diatur bahwa dalam persidangan terdakwa berhak memberikan keterangan bebas kepada hakim. (dnu/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads