Eko Patrio Beri Waktu 24 Jam ke Pihak yang Catut Namanya untuk Minta Maaf

Eko Patrio Beri Waktu 24 Jam ke Pihak yang Catut Namanya untuk Minta Maaf

Akhmad Mustaqim - detikNews
Jumat, 16 Des 2016 17:13 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pihak Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mensomasi pihak yang memuat pernyataan karangan soal kasus terorisme pengalihan isu. Eko memberi tenggat waktu bagi 7 media yang mengutip namanya meski wawancara tidak pernah dilakukan.

"Pak Eko tidak pernah diwawancarai oleh 7 media online dan kami berikan jangka waktu 1x24 jam kepada 7 media online tersebut untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pernyataan klien kami bahwa klien kami tidak pernah diwawancara secara langsung atau secara khusus baik itu melalui telepon maupun wawancara tatap muka," kata pengacara Eko, Ferry Firman Nurwahyu usai mendampingi kliennya yang memberikan keterangan di Bareskrim Polri Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).

Eko datang ke Bareskrim untuk mengklarifikasi isu terkait penyebutan kasus terorisme sebagai pengalihan isu. Soal tudingan ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berulang kali menegaskan pengungkapan jaringan bom Bekasi berkat hasil kerja keras tim Densus 88 Antiteror.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu Eko menurut Ferry merasa difitnah gara-gara media mengutip pernyataan tanpa ada proses wawancara. "Jadi topik yang dimuat oleh 7 media online itu adalah suatu wawancara imajiner yang dibuat oleh wartawannya," sebut Ferry.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Agus Andrianto menegaskan akan mengusut pihak yang membuat resah masyarakat dengan adanya pemberitaan tersebut. Namun pihaknya masih menunggu waktu 1x24 jam yang diberikan Eko kepada 7 media untuk memberikan klarifikasi.

"Kalau beliau sudah sampaikan bahwa bukan beliau yang menyampaikan (statement pengalihan isu) artinya ada pihak lain yang mengupload. Oleh karena itu kita telusuri siapa sih yang membuat resah masyarakat ini," kata Agus kepada watawan.

Agus mengatakan, pengusutan akan dilakukan setelah selesai tenggat waktu yang diberikan Eko terhadap pihak pencatut. Pengusutan ini dilakukan berdasarkan aduan yang disampaikan Eko kepada polisi.

"Masih laporan tertulis biasa," ujar Agus menyebut aduan Eko soal pencatutan namanya.



(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads