Bantah ACTA, PN Jakut Pastikan Ahok Tak Diberi Ruangan Khusus di Pengadilan

Bantah ACTA, PN Jakut Pastikan Ahok Tak Diberi Ruangan Khusus di Pengadilan

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 16 Des 2016 16:56 WIB
Bantah ACTA, PN Jakut Pastikan Ahok Tak Diberi Ruangan Khusus di Pengadilan
Saat Ahok di persidangan perdananya (Foto: Pool)
Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) protes ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) karena ACTA merasa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperlakukan secara istimewa di persidangan 13 Desember kemarin. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjawab.

"Tak ada perlakukan istimewa. Kita tidak ada orang yang diistimewakan, kita memperlakukan sama terhadap setiap orang," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada detikcom, Jumat (16/12/2016).

Hasoloan sendiri belum membaca surat protes dari ACTA kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kondisi persidangan terdakwa kasus dugaan penodaan agama itu. Namun apapun itu, masyarakat memang punya hak memberikan penilaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ACTA menganggap Ahok diperlakukan istimewa oleh pengadilan, bentuknya berupa penyediaan ruang istimewa untuk Ahok sebagai terdakwa. Seharusnya, Ahok ditempatkan di ruangan yang sama seperti terdakwa lain. Pengadilan menyatakan tak ada ruang istimewa untuk Ahok.

"Saya kira di pengadilan ini tidak ada tempat yang istimewa," kata Hasoloan.

Hasoloan menyatakan majelis hakim tak mengatur penempatan terdakwa sebelum masuk ke persidangan. Soal ruang tunggu Ahok sebelum masuk persidangan, justru itu adalah urusan jaksa yang menuntut Ahok.

"Pokoknya ketika sidang dibuka, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa di persidangan. Soal ruang tunggu sebelumnya, itu urusan jaksa. Kecuali bila terdakwa adalah terdakwa yang ditahan, maka akan ada ruang tunggu khusus di pengadilan," tutur Hasoloan.

ACTA memprotes sikap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto yang tak memeriksa kartu anggota pengacara Ahok. Namun Hasoloan menyatakan soal itu merupakan otoritas majelis hakim.

"Itu semua ada pada otoritas majelis hakim," kata Hasoloan.

(Baca juga: Tuduh Ahok Diistimewakan, ACTA Kirim Surat Protes ke PN Jakut)

ACTA menyoroti adik Ahok bernama Fifi Lety Indra yang berprofesi sebagai notaris, namun kini menjadi pengacara Ahok. Hasoloan meyakini bahwa setiap pengacara yang hadir di persidangan pastilah punya dasar hukum yang kuat dan diatur dalam ketentuan-ketentuan tentang advokat. Bilapun ada keberatan, maka jaksa bisa menanggapi hal itu di persidangan.

"Yang penting orang yang punya hak sebagai pengacara pastilah punya legal standing, diatur dalam ketentuan-ketentuan tentang advokat. Dan jaksa punya hak dan kesempatan menanggapi legal standing pengacara," kata Hasoloan.

Ada pula poin protes ACTA terkait adanya orang yang memakai baju kampanye Ahok, yakni baju kotak-kotak, di pengadilan. Soal hal ini, Hasolan menjelaskan motif baju pengunjung persidangan tak termasuk dalam aturan busana di pengadilan. Yang jelas, pengunjung harus berpakaian sopan.

"Di pengadilan, majelis hakim tidak memeriksa warna pakaian pengunjung, apakah baju motif kotak-kotak, lurus, hitam, putih, kami tidak tahu. Asalkan berpakaian sopan, duduk tertib, dan mematuhi tata tertib persidangan maka boleh," kata Hasoloan.

Sebelumnya diberitakan, surat protes ACTA dikirmkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta. (dnu/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads