"Karena gelar perkara diatur dalam perkap (Peraturan Kapolri) jadi tidak ada konsekuensinya, mau dilaksanakan atau tidak. Tidak adanya gelar perkara bukan berarti penyidikan ini berhenti," kata Effendi dalam sidang praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (16/12/2016).
Penegasan dari ahli yang dihadirkan Polri ini sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan Buni Yani tersangka penghasutan SARA melalui Facebook. Buni Yani memprotes status tersangka yang disebut diputuskan tanpa adanya gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Buni Yani dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjadi tersangka karena caption dari video sambutan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. (adf/fdn)











































