Praperadilan Buni Yani, Ahli Sebut Penyidikan Tetap Jalan Tanpa Gelar Perkara

Praperadilan Buni Yani, Ahli Sebut Penyidikan Tetap Jalan Tanpa Gelar Perkara

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 16 Des 2016 16:54 WIB
Praperadilan Buni Yani, Ahli Sebut Penyidikan Tetap Jalan Tanpa Gelar Perkara
Buni Yani/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih menegaskan polisi bisa tetap melanjutkan penyidikan meski belum dilakukan gelar perkara. Tidak ada konsekuensi tidak dilakukannya gelar perkara terhadap penyidikan.

"Karena gelar perkara diatur dalam perkap (Peraturan Kapolri) jadi tidak ada konsekuensinya, mau dilaksanakan atau tidak. Tidak adanya gelar perkara bukan berarti penyidikan ini berhenti," kata Effendi dalam sidang praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (16/12/2016).

Penegasan dari ahli yang dihadirkan Polri ini sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan Buni Yani tersangka penghasutan SARA melalui Facebook. Buni Yani memprotes status tersangka yang disebut diputuskan tanpa adanya gelar perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena tidak dilaksanakan dan tidak berdasarkan peraturan kapolri nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Serta tidak dilaksanakannya gelar perkara, tapi langsung ditetapkan menjadi tersangka," ucap Aldwin dalam sidang perdana praperadilan Buni Yani, Selasa (13/12).

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Buni Yani dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjadi tersangka karena caption dari video sambutan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. (adf/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads