Penyuap Deputi Bakamla Berada di Luar Negeri 2 Hari Sebelum OTT

Penyuap Deputi Bakamla Berada di Luar Negeri 2 Hari Sebelum OTT

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 16 Des 2016 16:29 WIB
Penyuap Deputi Bakamla Berada di Luar Negeri 2 Hari Sebelum OTT
juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah saat ini diketahui sedang berada di luar negeri. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Fahmi kabur ke luar negeri saat 2 hari sebelum penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

"Yang bersangkutan ada di luar negeri beberapa hari sebelum ada OTT. Sekitar 2 hari yang lalu, yang bersangkutan sudah berada di luar negeri," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Fahmi diduga terlibat dalam kasus suap terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebesar kurang lebih Rp 2 miliar. Duit suap diberikan kepada Eko dengan maksud memenangkan perusahaannya pada tender proyek satelit pemantauan di Bakamla.

Febri mengaku tidak dapat menyebutkan secara rinci soal posisi Fahmi. Namun, Febri kembali mengimbau kepada Fahmi untuk segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK.

"Rincian posisi dan pergerakan kami belum bisa sampaikan. Tapi dalam tahap awal ini, saya kira KPK masih berada dalam posisi agar saudara FD sebagai tersangka segera kembali ke Indonesia," ucap Febri.

"Jadi, pada saudara FD tentu saja kita imbau untuk segera kembali ke Indonesia. Tentu saja akan lebih baik bagi tersangka dalam penuntasan kasus ini jika yang bersangkutan bekerja sama dengan penegak hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK. Kalau yang bersangkutan bisa pulang dengan sendirinya sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat sebelumnya tentu itu akan lebih efektif dan efisien," imbuhnya.

Meski demikian, Febri menambahkan pihak KPK akan melakukan koordinasi dengan pihak lain seperti Ditjen Imigrasi dan Interpol dalam upaya pemulangan Fahmi. Tapi pada saat ini, KPK tengah fokus pada pendalaman kasus suap proyek yang bernilai total sekitar Rp 200 miliar ini.

"Kami belum sampai pada kesimpulan apakah dibutuhkan apakah red notice atau seperti kerja sama dengan Interpol atau upaya-upaya paksa lain. Yang pasti penyidik sekarang sedang fokus pada beberapa kegiatan untuk memperdalam perkara ini," ujar Febri.

Febri juga mengatakan, akan sangat disayangkan bila Fahmi tidak lekas menyerahkan diri. Namun, Febri tidak dapat menilai apakah tindakan tidak kooperatif itu dapat memperberat hukuman bagi Fahmi. Sebab, menurutnya, hal itu adalah kewenangan hakim di pengadilan nanti.

"Kalau tidak kooperatif sangat disayangkan yg pertama. Tapi apakah akan memperberat hukumannya, hakim yang akan pertimbangkan. Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, (ia disangkakan) pasal 5 huruf a atau b atau pasal 13 yang dikenakan ancaman maksimal 1 sampai 5 tahun penjara," tutur Febri.



(jbr/dhn)


Berita Terkait