Awal tahun 2016 diawali dengan sidang maraton pilkada serentak dari 100-an sengketa dari berbagai daerah. Hasilnya MK memutuskan dengan clear, bersih tanpa adanya bau-bau tidak sedap.
"Semoga menjadi modal demokrasi yang lebih baik ke depan," kata Ketua MK Arief Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal sengketa pilkada juga terdapat beberapa putusan di 2016 yang membawa implikasi hukum ke depan. Seperti mencabut peraturan yang membatasi jangka waktu pengajuan grasi. Selain itu juga memutuskan praperadilan gugur kala pokok perkara dimulai.
Ada pula putusan yang menyatakan hakim pengadilan pajak memiliki kesamaan antara hakim pengadilan pajak dengan pengadilan tata usaha negara pada pengadilan tinggi.
"Dalam UU ITE, setiap penyadapan di wilayah privat harus dilaksanakan secara sah atas izin pihak yang berwenang," ujar guru besar Undip itu.
![]() |
Dalam UU Perkawinan, MK memberikan tafsir perjanjian perkawinan dapat dilakukan sebelum dan dilangsungkan serta selama ikatan perkawinan berlangsung dengan syarat tidak merugikan pihak ketiga. Putusan itu diapresiasi masyarakat Indonesia di Eropa dan disampaikan dalam kunjungan Arief ke Eropa baru-baru ini.
"Sewaktu di Eropa banyak yang memberikan apresiasi yang tinggi tentang perjanjian pasca kawin karena hak-hak orang yang menikah dengan orang asing tapi kelupaan membuat perjanjian kawin sehingga dengan putusan MK ini bisa dilindungi," cetus Arief.
Dalam kesempatan itu juga ditandatangani pakta integritas seluruh Muspida Jember dan jajaran birokrat di Pemda Jember. Mereka mendeklarasikan diri menjadi kabupaten zero pungli dan siap diberi sanksi apabila melanggarnya. Bagi Bupati Jember, Faida, pembangunan tidak akan berjalan tanpa adanya reformasi hukum. Otonomi daerah tak berarti tanpa kehadiran perubahan hukum secara konkret. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini