"Kami mengirimkan surat kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dengan sidang (Ahok). Protes kami terhadap kondisi persidangan," ujar Wakil Ketua ACTA, Y Nurhayati di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakpus, Jumat (16/12/2016).
Ada sejumlah kondisi yang disebut ACTA sebagai perlakuan istimewa dalam persidangan perdana Ahok pada Selasa (13/12). Pertama, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto tidak memeriksa kartu anggota advokat tim pengacara Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, majelis hakim dianggap membiarkan Ahok melakukan penistaan agama karena kembali menyebut surat Al Maidah ayat 51. Ketuga, majelis hakim menurut Nurhayati membiarkan adanya pengunjung yang menggunakan baju kemeja khas yang dipakai dalam kampanye Ahok-Djarot.
"Keempat, majelis hakim juga tidak menegur pengadilan yang memberikan keistimewaan kepada Ahok dengan menempatkannya di ruang istimewa. Kenapa istimewa? Karena dia ditempatkan tidak di tempat terdakwa-terdakwa lainnya di sini juga terjadi pembiaran, melainkan sebuah ruangan khusus," sambung Nurhayati.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.
Pihak PN Jakut belum merespons terkait surat protes dari ACTA ini.
(fdn/fjp)










































