"Kalau memang salah satu tersangka mengajukan justice collaborator (JC) akan kita pertimbangkan lebih jauh dan hasilnya akan kita sampaikan juga," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).
Meski demikian, dia mengaku belum mengetahui secara pasti soal pengajuan JC yang dilakukan oleh Sugiharto. Namun, Febri menyambut baik hal itu dengan harapan Sugiharto bersedia membuka kasus lebih besar dan mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsep dasar dari justice collaborator sebenarnya adalah yang mengajukan dari salah satu pelaku. Pelaku yang ingin mengajukan kerja sama dan menurut penyidik kemudian dapat mengungkap aktor yang lebih besar dan kasus yang lebih luas. Jadi sepanjang unsur-unsur itu terpenuhi, akan dipertimbangkan lebih jauh," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Sugiharto, Soesilo Aribowo, mengatakan pengajuan justice collaborator sudah dilakukan pada bulan November 2016. "Sedang mengajukan, sudah diajukan kira-kira 1 bulan lalu," kata Soesilo melalui pesan singkat.
Dalam proyek bernilai total Rp 5,9 miliar ini, Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2014 lalu.
Selain dirinya, ada seorang tersangka lain yaitu mantan Direktur Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Irman menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran.
Hingga saat ini belum ada tersangka lain meskipun pimpinan KPK meyakini ada pihak lain yang turut menikmati korupsi. Setidaknya sudah ada sebanyak 200 saksi yang diperiksa dari kedua tersangka tersebut. Mereka berasal dari pihak pemerintah, DPR mau pun dari pihak swasta. (jbr/dhn)










































