Kejagung Bantah Australia Minta Corby Tak Dihukum Mati

Kejagung Bantah Australia Minta Corby Tak Dihukum Mati

- detikNews
Jumat, 08 Apr 2005 15:46 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung membantah telah menerima permintaan Dubes Australia agar pengadilan Indonesia tidak menjatuhkan hukuman mati untuk Schapelle Corby jika terbukti bersalah.Wanita berusia 27 tahun ini kedapatan membawa 4,1 kg ganja dalam tasnya di bandar udara internasional Ngurah Rai, Bali pada Oktober 2004 lalu. Corby sendiri menolak tudingan tersebut."Tidak ada perkataan seperti itu," tandas Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo di Gedung Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat, (8/4/2005).Disampaikan Soehandoyo, dalam pertemuan dengan Dubes Australia David Ritchie, Kamis, kemarin, Jaksa Agung Abdurahman Saleh hanya diminta memperhatikan nasib warga negaranya, Corby yang saat ini tengah diproses hukum di pengadilan Bali.Dalam pertemuan itu, selain Dubes Australia, juga hadir Wakil Departemen Kehakiman dan Bea Cukai Australia, yaitu Wakil Departemen Kejaksaan Federal Australia. Pertemuan itu membahas dua hal, yakni nasib Corby dan kerjasama kejagung dengan pemerintah Australia agar bisa dlanjutkan, seperti masalah pendidikan. (umi/)


Berita Terkait