"Begitu seseorang memasukkan informasi itu, dia sadar bahwa ini kemungkinan ada dampaknya atau bahkan bisa ada tujuannya, dengan sadar ditujukan untuk hal tertentu," papar Teguh Arifiyadi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (16/12/2016).
Teguh yang merupakan Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi di Kemenkominfo ini, menjelaskan unsur-unsur penyebaran dalam suatu konten publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Teguh, rencananya Polda Metro Jaya akan menghadirkan dua saksi ahli lain dan dua saksi fakta. Adapun dalam persidangan kali ini, Buni Yani tampak tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.
Buni Yani mengajukan praperadilan atas status tersangka pada dirinya. Penyidik Polda menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (adf/rvk)











































