Tak Banding Vonis 7 Tahun PNS Pemilik 19 Mobil, KPK: Sudah Proporsional

Tak Banding Vonis 7 Tahun PNS Pemilik 19 Mobil, KPK: Sudah Proporsional

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 16 Des 2016 13:44 WIB
Rohadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menerima vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta untuk Rohadi, pegawai negeri sipil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Menurut KPK, vonis itu telah berimbang.

"(Vonis 7 tahun penjara) Rohadi kami terima. Tidak banding," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Menurut Febri, vonis 7 tahun dari tuntutan 10 tahun tersebut telah sebanding. "Untuk Rohadi, divonis 7 tahun dari tuntutan 10 tahun. Menurut tim jaksa, hal tersebut cukup proporsional dan ada penanganan perkara lain yang sedang berjalan saat ini," kata Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis untuk PNS pemilik 19 mobil itu dibacakan pada Kamis (8/12) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Ketua majelis hakim Sumpeno mengatakan Rohadi terbukti menerima suap total Rp 300 juta terkait pengurusan perkara Saipul Jamil.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saudara Rohadi dengan pidana penjara selama 7 tahun serta membayar denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut dipidana dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Sumpeno saat membacakan amar putusannya.

Rohadi, yang sehari-hari bekerja sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara, terbukti menerima suap Rp 50 juta dan Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, yang pemberiannya dilakukan melalui pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman.

Pemberian Rp 50 juta terkait pengurusan penunjukan majelis hakim diberikan Bertha kepada Rohadi pada April 2016. Sedangkan uang Rp 250 juta diberikan pada 15 Juni 2015 di depan kampus Universitas 17 Agustus di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Pemberian dilakukan di hari yang sama dengan pembacaan vonis perkara Saipul Jamil.

Rohadi tak terbukti menerima suap secara bersama-sama dengan hakim Ifa Sudewi, yang merupakan ketua majelis hakim perkara Saipul Jamil. Meski begitu, hakim meyakini ada 2 kali pertemuan Bertha dengan hakim Ifa, dan Ifa kemudian menyanggupi untuk memberikan bantuan. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads