"Semua ada 10 tersangka sampai saat ini dan sudah ditahan di LP Pajangan," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo kepada detikcom, Jumat (16/12/2016).
Anggaito mengatakan peran 10 tersangka ini ada yang mengajak dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu tersangka yang mengajak itu sebelumnya punya masalah dengan salah satu siswa dari sekolah korban," imbuhnya.
Namun, Anggaito menegaskan, korban bukan merupakan sasaran dari para pelaku. Dipastikan antara kelompok pelaku dan rombongan korban tidak saling mengenal.
"Kelompok pelaku juga bukan dari satu sekolah yang sama. Dari beberapa sekolah," tuturnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP juncto Pasal 169 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Akibat peristiwa ini, salah seorang korban meninggal dunia atas nama Adnan Wirawan Ardiyanta (16) akibat luka tusuk di perutnya. Sementara lima orang lainnya mengalami luka akibat senjata tajam dan karena terjatuh dari motor. (sip/fdn)










































