"Tidak begitu (berhenti di tersangka yang sudah ditetapkan saja). Selalu kan kita ikuti (jejak) tersangka. Networking dia bagaimana," kata Agus di Satpas SIM Daan Mogot, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi selaku penerima suap dari Bakamla, lalu Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang memberikan suap, kemudian ada 2 pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penelusuran, Bakamla pernah melakukan penandatanganan perjanjian pengadaan surveillance system melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Pengadaan itu terdiri atas long range camera beserta tower, instalasi dan pelatihan, pengadaan monitoring satellite, dan pengadaan backbone coastal surveillance system.
Penandatanganan perjanjian itu dilakukan oleh Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo. Dia juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.
Pada konferensi pers Kamis (15/12) kemarin, KPK secara implisit menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan TNI apabila ada indikasi-indikasi pelaku lain dalam kasus itu. Namun KPK tidak mengatakan dengan jelas siapa dari militer yang diduga terindikasi terlibat dalam kasus itu.
"KPK juga telah berkomunikasi dengan Puspom TNI di Mabes TNI terkait keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini," kata Agus Rahardjo dalam jumpa pers, Kamis kemarin.
Dalam kasus itu, Eko menerima suap Rp 2 miliar dalam pecahan uang USD dan SGD yang disebut KPK sebagai pemberian pertama dari commitment fee yang dijanjikan sebesar 7,5 persen dari nilai proyek. Saat dicek di lpse.bakamla.id, nilai proyek satelit monitoring sebesar Rp 402 miliar.
Namun sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut nilai proyek itu telah dipangkas dalam APBN-P 2016 menjadi sekitar Rp 200 miliar. KPK pun masih mempelajari tentang besaran commitment fee yang dijanjikan kepada Eko apakah dari nilai proyek awal atau nilai proyek setelah dipotong.
(dhn/fdn)











































