Menag: Tetap Jaga dan Hormati Atribut Masing-masing Agama

Menag: Tetap Jaga dan Hormati Atribut Masing-masing Agama

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 16 Des 2016 11:20 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan atribut natal bagi muslim. Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, fatwa itu merupakan prinsip toleransi antar agama.

"Kita tidak harus menggunakan atribut keagaman yang bukan dari keyakinan kita, karena toleransi itu tidak harus ditunjukkan dengan cara masing - masing pihak meleburkan diri, kita tetap harus menjaga atribut masing-masing agama, tanpa harus mengurangi rasa hormat, rasa menghargai keyakinan agama lain. Semangat itulah yang harus kita jaga," ujar Menag Lukman, di pelataran kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).

Hal itu disampaikan Menag usai membuka gelaran acara menyambut Hari Amal Bakhti (HAB) Kementerian Agama ke-71. Menag Lukman mengimbau agar warga Indonesia saling menghargai dan menghormati perayaan dari agama lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak sedikit dari warga Indonesia yang memeluk agama kristiani, dan mereka yang hari keagamaannya itu harus kita hormati. Kita harus menghargai saudara sebangsa yang merayakan hari natal itu," tambah Menag Lukman.

Dalam fatwa MUI yang ditetapkan pada Rabu 14 Desember 2016, menjelaskan penggunaan atribut keagaman nonmuslim adalah haram.

"Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, membacakan fatwa tersebut, Rabu (14/12).

Asrorun mengatakan, atribut keagamaan yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu. (adf/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads