"Kita tidak harus menggunakan atribut keagaman yang bukan dari keyakinan kita, karena toleransi itu tidak harus ditunjukkan dengan cara masing - masing pihak meleburkan diri, kita tetap harus menjaga atribut masing-masing agama, tanpa harus mengurangi rasa hormat, rasa menghargai keyakinan agama lain. Semangat itulah yang harus kita jaga," ujar Menag Lukman, di pelataran kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).
Hal itu disampaikan Menag usai membuka gelaran acara menyambut Hari Amal Bakhti (HAB) Kementerian Agama ke-71. Menag Lukman mengimbau agar warga Indonesia saling menghargai dan menghormati perayaan dari agama lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam fatwa MUI yang ditetapkan pada Rabu 14 Desember 2016, menjelaskan penggunaan atribut keagaman nonmuslim adalah haram.
"Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, membacakan fatwa tersebut, Rabu (14/12).
Asrorun mengatakan, atribut keagamaan yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu. (adf/nkn)











































