Jubir KPK: Penyuap Deputi Informasi Bakamla Ada di Luar Negeri

Jubir KPK: Penyuap Deputi Informasi Bakamla Ada di Luar Negeri

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 16 Des 2016 10:15 WIB
Jubir KPK: Penyuap Deputi Informasi Bakamla Ada di Luar Negeri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut Fahmi Darmawansyah berada di luar negeri. Tersangka pemberi suap itu rupanya telah berada di luar negeri sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT).

"Untuk 1 tersangka yang belum ditangkap pada OTT sebelumnya, informasi yang kami terima, FD (Fahmi Darmawansyah) masih di luar negeri. Berangkat sebelum OTT dilakukan," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2016).

Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK. Dia disangka memberi suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebesar kurang lebih Rp 2 miliar untuk memenangkan proyek di Bakamla.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengimbau agar Fahmi segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri. Dia menyebut KPK belum berniat untuk koordinasi dengan Interpol dan menjemput Fahmi.

"Kami belum sampai pada kesimpulan itu (koordinasi dengan Interpol). Saat ini segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri merupakan pilihan terbaik bagi FD," ujar Febri tanpa menjelaskan detail di negara mana Fahmi berada.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah dan 2 pegawai PT Melati Technofo Indonesia yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. Eko menerima suap Rp 2 miliar dalam pecahan uang USD dan SGD yang disebut KPK sebagai pemberian pertama dari commitment fee yang dijanjikan sebesar 7,5 persen dari nilai proyek. Saat dicek di lpse.bakamla.id, nilai proyek satelit monitoring sebesar Rp 402 miliar.

Namun sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut bahwa nilai proyek itu telah dipangkas dalam APBN-P 2016 menjadi sekitar Rp 200 miliar. KPK pun masih mempelajari tentang besaran commitment fee yang dijanjikan kepada Eko apakah dari nilai proyek awal atau nilai proyek setelah dipotong.

(dhn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini