Launching e-Tilang, Kapolri: Terobosan Hukum Demi Memudahkan Masyarakat

Launching e-Tilang, Kapolri: Terobosan Hukum Demi Memudahkan Masyarakat

Fajar Pratama - detikNews
Jumat, 16 Des 2016 09:35 WIB
Launching e-Tilang, Kapolri: Terobosan Hukum Demi Memudahkan Masyarakat
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Polri melakukan inovasi dalam kaitannya dengan pelayanan kepada masyarakat. Kapolri Jenderal Tito Karnavian meluncurkan tiga aplikasi online sekaligus: e-tilang, SIM Online dan e-Samsat.

Peluncuran dilakukan di Satpas Daan Mogot, Kedaung, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016). Selain Tito, turut hadir dalam acara ini Menpan RB Asman Abnur, Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Kakorlantas Irjen Agung Budi Maryoto.

Dalam sambutannya, Tito mengatakan dengan adanya tiga program ini maka diharapkan budaya koruptif yang masih ada di kepolisian bisa diberantas. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap polisi bisa didapatkan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meluncurkan e-tilang, SIM Online dan e-Samsat sekaligus.Foto: Fajar Pratama/detikcom
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meluncurkan e-tilang, SIM Online dan e-Samsat sekaligus.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"e-Tilang ini sesuai dengan instruksi Presiden untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Tito dalam sambutannya, Jumat (16/12/2016).

Tito kemudian menceritakan awal mula gagasan untuk menerapkan e-tilang ini. Polri dihadapkan pada persoalan sistem hukum pidana di Indonesia yang menempatkan tilang dalam rangkaian sistem pidana.

"Di kita, tilang ini dikriminalisasi. Kalau ada tilang maka masuk ke dalam sistem hukum pidana. Masuk ke pengadilan, dituntut jaksa dan kemudian oleh hakim divonis denda. Di beberapa negara, itu tidak dikriminalkan seperti di Singapura. Begitu ada pelanggaran langsung, dia membayar denda," ujar Tito.

Tito mengatakan Polri dihadapkan pada dua pilihan untuk menyederhanakan prosedur tilang guna memudahkan masyarakat. Pertama, mengubah undang-undang lalu lintas. Kedua, melakukan terobosan hukum.

"Akhirnya kami ambil opsi yang kedua. Terobosan hukum. Jangan mengubah UU. Setelah berkonsultasi dan minta petunjuk dengan MA dan Kejagung. Jadi tetap dikriminalisasi tapi cukup bayar. Jadi disederhanakan. Ini terobosan baru saya kira," kata Tito.

Meski begitu, Polri juga tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin tetap mengikuti persidangan lengkap dari awal sampai akhir. "Tetap diperbolehkan," kata Tito.



(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads