"Pembubaran parpol itu pasti kewenangan MK," tegas Hamdan usai diskusi dengan fraksi PKB di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016).
Hamdan menjelaskan selama ini usulan pembubaran parpol hanya bisa diajukan oleh pemerintah. Belum ada lembaga lain yang ditunjuk oleh Undang-Undang memberi usulan pembubaran selain pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia tidak mempermasalahkan ada lembaga lain yang bisa mengajukan pembubaran parpol selain pemerintah. Menurut Hamdan kewenangan tersebut bisa diatur dalam UU.
"Persoalan UU boleh saja, misalnya dikasih ke KPU juga boleh, Bawaslu juga boleh, terserah UU," bebernya.
Sebelumnya usulan Jimly itu dicetuskan dalam rapat bersama Pansus RUU Pemilu. Ia mengatakan Bawaslu perlu diberikan wewenang untuk mengajukan pembubaran partai politik.
"Saat ini pembubaran ada di tangan pemerintah. Ini jeruk makan jeruk. Partai pemenang bisa membubarkan partai lawannya," ungkap Jimly di gedung DPR, Rabu (7/12). (ams/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini