Fraksi PDIP sebagai pengusul revisi undang-undang tersebut mengaku tidak masalah. Salah satu anggotanya, Arif Wibowo mengatakan Fraksi PDIP siap bekerja sama mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Hal yang biasa saja. Nggak ada masalah, ini berbasis pada kesepahaman untuk mendorong perubahan terbatas UU MD3 agar tercipta suasana kondusif dan sinergis. Masa reses tidak masalah," ungkap Arif saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan yang diajukan adalah secara terbatas. Beberapa fraksi memberi catatan atas kesepakatan perubahan UU MD3. Seperti Fraksi NasDem yang menginginkan Revisi UU MD3 dilakukan secara menyeluruh.
"Sebenarnya memang diperlukan perubahan yang idealnya menyeluruh tapi belum mungkin. Kondisi objektifnya tidak mungkin politik kita. Pemikiran saya sejak lama, perubahan perlu menyeluruh," ucapnya.
"Termasuk segala hal tugas pokok peran dan tanggung jawab DPR, MPR, dan DPD. Hanya kapan dibahas? Itu yang penting. Tapi pemberlakuannya untuk pasca pemilu 2019, jadi untuk ke depan," sambung Arif.
Perubahan yang penting untuk dilakukan menurutnya adalah soal pembagian jabatan pimpinan secara proporsional. Partai yang perolehan suara terbanyak berhak berada di posisi pimpinan.
"Masa partai pemenang pemilu tidak dapat porsi yang semestinya dan seharusnya. Itu salah satu alasan kami mengajukan usulan (perubahan)," tutur dia.
Sebelumnya Pimpinan DPR melakukan rapat lobi-lobi untuk memutuskan bagaimana mekanisme pembahasan Revisi UU MD3. Paripurna sepakat pembahasan perubahan UU itu bisa dilakukan pada masa reses sehingga tidak perlu menunggu masa sidang berikutnya yang akan dimulai pada tanggal 10 Januari 2017.
"Kita putuskan dalam reses juga akan rapat sehingga kita bisa menindaklanjuti jika ada hal yang mendesak pada masa reses," jelas Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, Kamis (15/12). (elz/imk)










































