"Ada suratnya kok dari bagian kaderisasi. Ada surat dari wilayah-wilayah, saya masih simpan," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016).
Surat itu menurut Fahri menunjukkan kesalahan yang dilakukan oleh partainya. Selain itu, kata Fahri, sesuai putusan PN Jaksel haknya sebagai kader dan anggota DPR harus dipenuhi namun tidak diindahkan oleh PKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menganggap pemecatannya sebagai ujian kedewasaan bagi dia dan partainya. Dia meminta pimpinan PKS untuk dewasa dalam mengambil sikap terkait putusan PN itu
"Saya ingin ada kedewasaan, matanglah kita sedikit. Jangan sepihak. Kita ini sudah dewasa semua. Kita harus terbuka. Saya kira ini ujian kedewasaan dan saya pikir pemimpin yang ada sekarang ini terutama yang saya gugat, tolonglah pertimbangkan dari seluruh kader bahwa pimpinan harus bertindak dewasa," bebernya.
Dia kembali menyinggung soal adanya larangan untuk kader berkomunikasi dengan dia. Fahri mempertanyakan larangan tersebut dan menyebut dirinya terbuka untuk diajak bicara.
"Masa orang saya enggak bisa diajak ngomong. Apa sih jeleknya saya dalam hal ngomong. Saya bisa kok diajak ngomong, saya kan bukan orang yang tertutup. Saya enggak kepala batu. Saya kan orangnya bisa ngomong. Saya dirayu, saya bisa bicara. Tapi jangan belok-belok, ungkapkan saja. Kita orang dewasa," urainya.
Sebelumnya anggota Majelis Syuro Tifatul Sembiring sudah menyanggah larangan tersebut. Dia menegaskan secara struktural kepartaian nama Fahri sudah dicoret.
"Bagaimana cara kita membatasi dan melarang orang bicara. Enggak bisa, sekarang terbuka saja komunikasi dengan siapa, masalah apa," beber dia.
"Ada sosial media. Yang jelas secara struktural persoalan Fahri di PKS sudah selesai. Kalau ingin kembali ada prosedur. Harus tanya PKS bukan sama yang lain," tambahnya.
Ganti Rugi Rp 30 Miliar untuk Kader
PN Jakarta Selatan mewajibkan PKS membayar ganti rugi materil sebesar Rp 30 Miliar. Fahri menyebut biaya itu akan digunakan untuk kader. Menurut dia biaya itu merupakan ganti rugi materil akibat pemecatannya.
"Nuntutnya Rp 500 miliar yang dikabulkan Rp 30 miliar. Tapi itu untuk kader, bukan untuk saya," kata Fahri.
Fahri menyebut perlu ada pemulihan (recovery) terkait pemecatan dirinya. Dia mengklaim biaya kerugiannya mencapai ratusan miliar karena merasa dizalimi.
"Sebab saya demit memecat saya sangat besar dan ini harus direcovery. Saya minta malah Rp 500 miliar karena kerusakan pemecatan saya besar sekali," bebernya.
"Setiap tindakan zalim yang menciptakan kerusakan yang besar itu harus dibayar. Enggak boleh dong. Ini yang harus disadari. Harus rendah hati membaca ini," tegas dia.
(ams/imk)










































