"Ini sudah kriminalitas ya, bukan lagi sekedar kriminalitas remaja. Tetap diproses hukum, (pelaku) bukan anak-anak," kata Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (15/12/2016).
Sementara itu, Kapolda DIY Brigjen Ahmad Dofiri menyebut saat ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyerangan pelajar di Bantul. Akibat penyerangan ini, siswa kelas X SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Adnan Wirawan Ardiyanta (16) meninggal dunia.
Pelaku menurut Ahmad Dofiri akan diproses sesuai hukum. Namun karena pelaku masih anak-anak maka ketentuan hukum dan hak anak tetap diberlakukan.
Polisi juga menyiapkan antisipasi aksi balas dendam atau pun aksi serupa dengan melakukan razia. Polisi akan mempidana pelajar yang membawa senjata tajam.
Penyerangan terhadap Adnan dan teman-temannya terjadi saat kedua kelompok berpapasan di Selopamioro, Imogiri. Pelaku mengaku tidak terima saat rombongan Adnan memainkan gas.
Selain Adnan, ada lima orang korban lainnya yang mengalami luka-luka baik karena tusukan senjata tajam dan karena terjatuh dari motor.
(fdn/fdn)











































