Razman Nasution: Ahmad Dhani Diminta Keterangan Soal Sri Bintang Besok

Razman Nasution: Ahmad Dhani Diminta Keterangan Soal Sri Bintang Besok

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 15 Des 2016 17:28 WIB
Razman Nasution: Ahmad Dhani Diminta Keterangan Soal Sri Bintang Besok
Razman Arief Nasution/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Razman Arief Nasution, pengacara Sri Bintang Pamungkas menyebut musikus Ahmad Dhani Prasetyo akan diperiksa polisi, Jumat (16/12) besok. Dhani akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Sri Bintang.

"Saya semalam ditelepon Ahmad Dhani, Beliau juga akan kita bantu. Dia bilang diminta diperiksa Jumat, memberikan keterangan atas tersangka Pak Sri Bintang," ujar Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Dalam percakapan via telepon itu, menurut Razman, Dhani mengaku bingung atas panggilannya sebagai saksi tersebut. Sebab, Dhani mengaku kepada Razman dirinya belum pernah bertemu dengan Sri Bintang.

"Dia bilang 'saya bingung mau beri keterangan apa, saya belum ketemu beliau, saya enggak rapat dengan beliau, saya hanya ketemu di Mako Brimob, setelah itu saya enggak pernah ketemu," ujar Razman.

Razman lantas mengaitkan informasi dari Dhani itu dengan proses penggeledahan di rumah Sri Bintang. Penggeledahan ni menurut dia tidak diinformasikan polisi kepada tim kuasa hukum Sri Bintang.

"Mereka saja (Dhani) lapor ke kita kok penyidik enggak lapor ke kita. Apa saya sebagai pengacara enggak dianggap sebagai orang penegak hukum lagi? Kan kedudukan kita sama, mereka (polisi) kan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, kita pembelaan, jaksa penuntutan dan hakim memutuskan, ini frame hukum kita," paparnya.

Razman juga meminta penyidik untuk melakukan gelar perkara secara terbuka atas persangkaan dugaan makar terhadap kliennya itu.

"Sekarang saya minta pak Kapolda gelar perkara terbuka. Ayo kita gelar perkara sesuai Perkap No 14 tahun 2012, ayo gelar perkara. Mana yang masuk unsur supaya terbuka secara terang," tegasnya.

Dia meminta penyidik untuk menjelaskan soal dugaan makar yang dituduhkan kepada kliennya. Razman menyebut pasal yang dipersangkakan kepada kliennya tidak memenuhi cukup unsur.

"Pertanyaannya kalau makar--saya jelaskan makar itu ada tiga pengertian dalam KUHAP, pertama ada rencana pembunuhan terhadap presiden dan wapres. Kedua, ada sekelompok orang ingin menguasai sebagian wilayah atau seluruh wilayah dan ketiga, ada keinginan dan menggulingkan pemerintah yang sah--itu pun dilakukan dengan sembunyi," beber Razman.

(mei/fdn)


Berita Terkait