Bupati Subang Nonaktif Ojang Sohandi Dituntut 9 Tahun Penjara

Bupati Subang Nonaktif Ojang Sohandi Dituntut 9 Tahun Penjara

Avitia Nurmatari - detikNews
Kamis, 15 Des 2016 16:49 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ojang diyakini jaksa menerima duit suap sebesar Rp 38,293 miliar.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ojang Sohandi secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum pada KPK Fitroh Rohcahyanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jl LLRE Martadinata

Fitroh menyampaikan itu dalam sidang tuntutan TPPU yang dipimpin Hakim Longser Sormin di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam paparannya, JPU menyebutkan Ojang Sohandi dan Jajang Abdul Kholik, serta Lenih Marliani(berkas terpisah) memberikan uang sejumlah Rp 100 juta pada 31 Maret 2016 dan Rp 100 juta pada 11 April 2016 kepada Jaksa Kejati Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni.

 Sidang tuntutan Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (15/12/2016)Foto: Avitia Nurmatari-detikcom
Sidang tuntutan Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (15/12/2016)


Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni merupakan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dan kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional tahun anggaran 2014 di Dinkes Subang dengan tersangka Jajang Abdul Holik selaku Kabid Pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.

Ojang juga menerima uang atau barang yang diduga sebagai gratifikasi atau suap di kantor Bupati Subang, Rumah Dinas dan beberapa tempat lain pada periode 1 Oktober 2012 hingga 9 April 2016.

Di antaranya yakni menerima Rp 6,190 miliar dari Kabid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Heri Tantan Sumaryana, satu unit Mobil jeep dan uang tunai Rp 190 juta dari Plt Kadinkes Subang Elita Budiarti, Rp 1,35 miliar dari Kadisdik Subang Engkus Kusdinar dan Kabid pendidikan menengah dan kehujuruan Heri Sopandi.

Selaibn itu Ojang juga menerima duit Rp 1,150 miliar dari mantas Kadis Binamarga dan pengariran Subang H Umar, serta uang tunai Rp 9,590 miliar melalui ajudannya, Rp 17,600 miliar melalui Direktur BPR Subang dan Rp 420 juta melalui Wakil Ketua I DPRD Subang.

"Ojang menerima uang tersebut selama periode 2012-2013, dan 2013-2018. Totalnya terdakwa menerima Rp 38.293 miliar," ucap jaksa.

Ojang juga menggunakan uang hasil TPPU senilai Rp 60,323 miliar pada kurun waktu Oktober 2011 sampai April 2016 untuk membeli tanah, kendaraan dengan nama orang lain, serta membiayai kegiatan-kegiatan lainnya.

Uang tersebut dibelanjakan dalam bentuk bangunan, kendaraan, tahan dan ternak sapi. Dalam dakwaan disebut juga Ojang beberapa kali memberikan uang tunai kepada mantan Bupati Subang sebelumnya yakni Eep Hidayat hingga Rp 2,491 miliar, bagi-bagi kepada anggota Komisi A dan D DPRD Subang Rp 1,9 miliar dan lainnya. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads