"Kita setuju, kita dukung. Karena ormas itu harus betul-betul memperkuat ikatan kemasyarakatan. Kalau malah ormas itu merugikan apalagi merongrong ya harus dilarang," ujar Ketum PBNU Said Aqil Siroj di Jakarta, (15/12/2016).
Said Aqil mengatakan, ormas harus mengikuti prinsip-prinsip Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 45 dan NKRI. Ormas memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan revisi UU Ormas ini, Menkum HAM Yasonna Laoly dalam kesempatan sebelumnya mengatakan undang-undang terkait perlu direvisi untuk menghindari adanya ormas-ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Iya. Semangat kita adalah merevisi UU Ormas, supaya hal-hal yang tidak baik untuk bangsa ini, yang bertentangan dengan Pancasila (sebagai) ideologi negara, (Ormas) itu bisa kita bubarkan," ungkap Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Mengenai PP No 58 Tahun 2016 yang baru diteken Jokowi soal Ormas, salah satunya bertujuan untuk mengatur aspek administrasi. PP dikeluarkan sebagai turunan dari UU Ormas.
"Dari dulu tidak ada PP-nya. Ormas asing sudah dari dulu dimungkinkan dalam UU Ormas. Ini kan di medsosnya ini nggak fair gitu. Kenapa itu diatur, supaya lebih baik. Dulu ada yayasan kebudayaan Australia, ada Yayasan pendidikan Gulen, sudah banyak," terang Yasonna. (fjp/fjp)











































