"Jadi nanti pengusul akan rapat dengan Baleg untuk harmonisasi," ungkap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Fraksi PDIP sebagai pengusul perubahan pada undang-undang tersebut sebenarnya ingin revisi segera selesai. Namun karena masa sidang DPR hari ini ditutup, maka mekanisme untuk sampai pada pengesahan tidak dapat dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengusul yang tadi nampak dari PDIP akan merapat dengan Baleg harmonisasi baru kemudian akan kita jadwalkan nanti melalui rapat pimpinan dan Bamus (Badan Musyawara) kapan rapat paripurnanya," kata Fahri.
"Kita putuskan dalam reses juga akan rapat sehingga kita bisa menindaklanjuti jika ada hal yang mendesak pada masa reses," imbuhnya.
Soal tindaklanjut dari pimpinan, Fahri mengatakan lebih baik dilakukan setelah masa reses rampung. Apalagi DPR juga masih menunggu surat presiden terkait dengan revisi UU itu.
"Sidang ini sudah ditutup oleh ketua. Kita masuk tanggal 10 Januari 2017. Setiap perubahan UU tidak mudah dan konstitusi kita mengatur tata cara UU secara detil dalam konstitusi. Tidak bisa DPR sendir, harus ada keterlibatan pemerintah," terang Fahri.
"Dalam hal ini presiden harus utus orang buat persetujuan. Kita tidak bisa lakukan kalau tidak ada kepesertaan dari pemerintah. Itu yang jadi pertimbangan bahwa pembahasan ini kita tuntaskan di awal sidang berikutnya," tambah dia.
Sementara itu Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menyebut pihaknya siap untuk melakukan pembahasan Revisi UU MD3. Namun politisi Golkar ini tidak yakin bahwa perubahan UU MD3 akan langsung disahkan pada sidang paripurna perdana usai reses.
"Karena kan harus lewat Rapim, Bamus. Baru nunggu Supres (surat presiden) turun, dibawa ke rapur untuk menjadi usul inisiatif DPR," jelas Firman
Setelah itu, Revisi UU MD3 masuk pada pembahasan dan jika sudah disepakati, maka perlu kembali dibawa ke Rapim dan Bamus. Hingga akhirnya disahkan menjadi UU. (elz/imk)











































