"Saksi fakta tadi mengkonfirmasi bahwa mereka melakukan demonstrasi, Bela Islam dan sebagainya tidak berdasarkan dari caption saya. Yang tiga kalimat (di caption) yang dasarnya saya dijadikan tersangka," kata Buni Yani di sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (15/12/2016).
Munarman dalam persidangan menegaskan tidak ada kaitan antara aksi Bela Islam dengan urusan Facebook Buni Yani. Buni yang kemudian jadi tersangka dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) gara-gara caption di Facebook kemudian mengajukan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Munarman mengatakan demo yakni pada 4 November dan 2 Desember yang dilakukan hanya ditujukan untuk mendorong penegakan hukum terhadap Ahok atas dugaan penistaan agama.
"Kita tak sama sekali membahas video Buni Yani. Tidak ada hubungan dan tidak bisa dikait-kaitkan. Aksi kita tidak ada kaitan dengan video yang diunggah Buni Yani," tegas Munarman dalam persidangan.
(fdn/tor)











































