Proses Periksa Berkas Keberatan Hasil Pilkada Tertutup
Jumat, 08 Apr 2005 13:51 WIB
Jakarta - Proses pemeriksaan berkas keberatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung dilakukan secara tertutup.Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan di Kantor MA jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2005)."Dalam pemeriksaan berkas kita berlangsung tertutup saja, karena itu masuk dalam rapat permusyawaratan hakim yang memang diatur harus berlangsung tertutup," jelasnya.Namun, lanjut Bagir, tidak tertutup kemungkinan pemeriksaan berlangsung terbuka. Tapi tergantung dari kasusnya apakah penting atau tidak."Jika perselisihan dalam hasil Pilkada terlalu besar dan melibatkan orang penting, persidangannya bisa berlangsung terbuka," ujarnya.Pemeriksaan di Pengadilan Tinggi, tutur dia, hanya pada pemeriksaan fakta-fakta hasil Pilkada dan juga saksi-saksi jika pemeriksaan saksi diperlukan. Selanjutnya Pengadilan Tinggi harus memberikan keterangan kepada MA mengenai hasil pemeriksaannya.
(sss/)










































