Lapor LHKPN Kini Jadi Syarat Kenaikan Jabatan PNS Pemkab Purwakarta

Lapor LHKPN Kini Jadi Syarat Kenaikan Jabatan PNS Pemkab Purwakarta

Tri Ispranoto - detikNews
Kamis, 15 Des 2016 15:25 WIB
Foto: Tri Ispranoto/detikcom
Purwakarta - Pemkab Purwakarta sebelumnya dinobatkan sebagai daerah yang terburuk dalam hal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2015. Kini, Pemkab Purwakarta berhasil menyabet penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya belajar dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan kesungguhan dan tekad yang baik kini daerahnya mampu melengkapi LHKPN.

"Kemarin itu kan kita hanya terganjal masalah metodelogi pengisian saja. Antara wajib atau tidaknya pengisian LHKPN," jelas Dedi saat ditemui di Pendopo Kabupaten Purwakarta, Kamis (15/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapat 'pelajaran' tersebut, kini pihaknya bahkan menggunakan LHKPN sebagai salah satu syarat kenaikan jabatan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Purwakarta. "Sekarang eselon tiga sekelas kabid pun harus mengisi," tegas Dedi.

Dia menilai syarat tersebut wajib dilengkapi lantaran akan menjadi alat ukur regulasi kekayaan pejabat negara termasuk di lingkungan PNS Pemkab Purwakarta.

Seperti diketahui KPK memberikan penghargaan kepada lima pengelola LHKPN terbaik di Jabar. Kelimanya adalah Pemkab Purwakarta, Pemkot Bekasi, DPRD Kabupaten Pangandaran, Pemprov Jabar, dan Bank Jabar Banten (BJB).

(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads