Dihukum Mati, Ini Motif Pemerkosa Anak Usia 4 Tahun

Dihukum Mati, Ini Motif Pemerkosa Anak Usia 4 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 15 Des 2016 15:30 WIB
Foto: Dokumentasi Polda Kaltim
Jakarta - Ketokan palu Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) membuat Jurjani limbung. Hukuman mati yang diterimanya dinilai ganjaran setimpal atas apa yang dilakukannya yaitu memperkosa anak usia 4 tahun, membunuh dan membakar jenazah korban.

Kasus bermula saat Jurjani membawa korban ke sebuah kebun kosong yang jauh dari perkampungan di Desa Benua Baru Ulu Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada 7 Juli 2016. Korban yang masih berusia 4 tahun itu tidak menaruh curiga sedikit pun. Di tempat itu lah, Jurjani memperkosa dan menghabisi nyawa korban.

"Saya baru mengetahui kalau motif dan latar belakang perbuatan itu dilakukan karena unsur sakit hati karena ditolak cintanya sama anak kandung saya yang bernama SNA yang merupakan kakak kandung korban," kata ayah korban, Faturrahman sebagaimana dikutip dari putusan PN Sangatta, Kamis (15/12/2016).

Kakak korban saat ini sudah beranjak dewasa yaitu kelas 3 SMA. Adapun Jurjani sendiri berusia 40 tahun. Soal motif itu diakui oleh Jurjani sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif saya melakukan perbuatan terhadap korban karena saya sakit hati terhadap kakak korban sehingga saya melakukan perbuatan tersebut," ucap Jurjani.

Setelah ditangkap pada 16 Juli 2016, Jurjani langsung diproses secara marathon. Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya PN Sangatta menjatuhkan hukuman mati kepada Jurjani.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," ucap majelis yang diketuai Tornado Edmawan dengan anggota Andreas Pungky Maradonna dan Nurrachmat.

Vonis itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (13/12/2016). Vonis mati itu merupakan vonis mati kedua oleh Tornado. Pada 2012, Tornado juga menjatuhkan hukuman mati kepada Marlin Jidan, pelaku pembunuhan satu keluarga, salah satunya anak-anak pada 2003. Proses hukum Marlin sudah habis, termasuk juga grasi yang ditolak Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu. (asp/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads