"Sepertinya ini pemberian yang pertama kalau tidak salah," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Syarif menyebut commitment fee atau biaya komitmen berkaitan dengan suap itu adalah 7,5 persen dari nilai proyek yaitu sekitar Rp 200 miliar. Sebenarnya nilai proyek satelit monitoring itu sekitar Rp 402 miliar tetapi Syarif menyebut ada pemotongan anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko disangka menerima suap berkaitan dengan pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Uang itu diberikan oleh Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain itu, KPK juga menetapkan 2 pegawai PT MTI atas nama Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka pemberi suap. Namun untuk Fahmi, KPK masih mencari keberadaannya.
(dhn/aan)











































