Jakarta - Fahmi Darmawansyah, salah satu tersangka pemberi suap kepada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Eko Susilo Hadi masih diburu KPK. Dia tidak ikut
ditangkap KPK pada Rabu kemarin.
"Masih belum ada di KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Fahmi disebut KPK sebagai Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Dia disangkakan sebagai pemberi suap kepada Ekp Susilo Hadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Uang suap itu diberikan berkaitan dengan pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Saat ini KPK masih mencari keberadaan Fahmi.
(dhn/aan)