"Dari kosannya kita geledah ditemukan paket ganja di lemari, gantungan baju, dan sebagainya. Jadi total 8 kg lebih dengan 18 butir ekstasi," kata Kapolres Polresta Denpasar Kombes (Pol) Hadi Purnomo di kantornya, Denpasar, Bali, Kamis (15/12/2016).
Tepatnya jumlah ganja yang disita adalah 8.198,06 gram dengan nilai sebesar Rp 90 juta. Polisi kemudian menetapkan ayah beranak satu itu sebagai pengedar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang bekerja sebagai sopir paruh waktu itu ditangkap di rempat kosnya, Jalan Tukad Batanghari VII, Denpasar Selatan, pada 10 Desember 2016. Ia diupah oleh TM sebesar Rp 50 ribu setiap transaksi.
"BDA juga mulai mengonsumsi ganja sejak sepekan lalu. Dia menjual melalui perintah dari TM dengan upah Rp 50 ribu per satu kali alamat pengiriman ganja dan ekstasi yang dibuat," ucap Hadi.
BDA menjual barang haram itu untuk wisatawan mancanegara dan domestik yang memang ingin merayakan tahun baru di Bali. Oleh karena itu, polisi sudah mengawasi lokasi-lokasi rawan peredaran narkoba menjelang tahun baru.
"Jadi dijerat dengan Pasal 111 atau Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," imbuh Hadi. (vid/nkn)











































