Kebut Pengusutan Korupsi e-KTP, KPK Sudah Periksa 200 Orang Saksi

Kebut Pengusutan Korupsi e-KTP, KPK Sudah Periksa 200 Orang Saksi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 15 Des 2016 13:33 WIB
Kebut Pengusutan Korupsi e-KTP, KPK Sudah Periksa 200 Orang Saksi
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK terus menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejauh ini, lebih dari 200 saksi telah diperiksa oleh penyidik KPK.

"(Saat ini) baru ada dua tersangka S (Sugiharto) dan I (Irman). Dan sudah memeriksa cukup signifikan sejumlah saksi, lebih dari 200 saksi kalau digabungkan keduanya dan termasuk diantaranya anggota DPR RI," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (15/12/2016).

Febri menambahkan, KPK menaruh perhatian terhadap proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 miliar tersebut. Perhitungan ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febri, besar kemungkinan uang ini dinikmati tidak hanya oleh kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, Febri mengatakan, pengungkapan kasus ini tetap didasarkan pada bukti-bukti yang ada. Ia memastikan pihak yang ditemukan terlibat akan diproses.

"Kalau indikasi kerugian uang negaranya cukup signifikan, dalam rentang setidak-tidaknya Rp 1 koma sekian triliun sampai Rp 2 (triliun) dari perhitungan BPKP. Dan ini yang juga menjadi perhatian apakah kerugian keuangan negara disebabkan oleh hanya dua orang tersebut. Namun, kami di penyidikan lebih menyandarkan pada bukti dan informasi yang ada. Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya," ujar Febri.

"Siapapun pihak yang terkait dengan proses pengadaan e-KTP, jika memenuhi unsur di pasal 2 atau pasal 3 tersebut itu bisa saja dikembangkan penyidikannya," tambah Febri.

Febri mengatakan, dalam penelusuran kasus tersebut, KPK juga melakukan penelusuran melalui dokumen-dokumen terkait. Termasuk "nyanyian" dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, KPK akan melakukan klarifikasi.

Nazaruddin memang sempat menyebutkan beberapa nama yang pernah menerima aliran dana dari proyek bernilai total Rp 6 triliun ini. Di antara nama tersebut ada dari pihak pemerintah dan anggota DPR RI.

"Info dari Nazaruddin atau info dari pihak manapun tentu akan diklarifikasi lebih lanjut oleh penyidik akan dilihat apakah ada kesesuaian informasi tersebut soal jumlah atau metode pemberian pihak-pihak yang ikut menerima atau pihak yang menjadi perantara. Kalau memang ditemukan tidak menutup kemungkinan (akan diproses)," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. (jbr/idh)


Berita Terkait