Hakim Tolak Nota Keberatan Penghadang Kampanye Djarot, Proses Perkara Dilanjut

Hakim Tolak Nota Keberatan Penghadang Kampanye Djarot, Proses Perkara Dilanjut

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 15 Des 2016 13:10 WIB
Hakim Tolak Nota Keberatan Penghadang Kampanye Djarot, Proses Perkara Dilanjut
Naman S, terdakwa penghadang kampanye Djarot (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta - Ketua Majelis Hakim Masrizal membacakan putusan sela pada kasus dugaan penghadangan kampanye Calon Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Hakim memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) Naman S selaku terdakwa.

"Memutuskan, menolak eksepsi terdakwa. Memerintahkan melanjutkan perkara ini. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian oleh penuntut umum," kata Masrizal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2016).

Hakim sepakat dengan jaksa penuntut umum yang mengatakan eksepsi terdakwa harus ditolak. Isi eksepsi adalah bahasan pokok perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyampaian, atau sengaja mengacaukan kampanye atau benar tidak sebagai komandan pendemo harus dibuktikan dalam persidangan. Hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara," kata Masrizal.

Mengenai keberatan tersebut, kuasa hukum terdakwa Abdul Haris menerima putusan tersebut. Dia akan terus mengikuti proses persidangan.

"Kita terima, kita ikuti prosesnya. Besok, kalau waktunya cukup kita akan ajukan saksi. (Jumlah Saksi) Tiga atau empat saksi," kata Abdul Haris.

Terdakwa diancam pidana Pasal 187 Ayat (4) UU RI no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 1 tahun 2015 tentang penetapan paeraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. (aik/dnu)


Berita Terkait