"Memutuskan, menolak eksepsi terdakwa. Memerintahkan melanjutkan perkara ini. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian oleh penuntut umum," kata Masrizal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2016).
Hakim sepakat dengan jaksa penuntut umum yang mengatakan eksepsi terdakwa harus ditolak. Isi eksepsi adalah bahasan pokok perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai keberatan tersebut, kuasa hukum terdakwa Abdul Haris menerima putusan tersebut. Dia akan terus mengikuti proses persidangan.
"Kita terima, kita ikuti prosesnya. Besok, kalau waktunya cukup kita akan ajukan saksi. (Jumlah Saksi) Tiga atau empat saksi," kata Abdul Haris.
Terdakwa diancam pidana Pasal 187 Ayat (4) UU RI no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 1 tahun 2015 tentang penetapan paeraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. (aik/dnu)











































