"Enggak lah, kita kan paham teorinya apakah ada seseorang bisa duduk diturunkan? Bisa jadi keributan lagi seperti dulu, sudah lah," ungkap Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Saat ini kursi ketua DPR merupakan jatah Fraksi Golkar dan diisi oleh Setya Novanto. Sementara itu empat Wakil Ketua DPR adalah Agus Hermanto (Fraksi Demokrat), Taufik Kurniawan (Fraksi PAN), Fadli Zon (Fraksi Gerindra), dan Fahri Hamzah (Fraksi PKS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Drafing post DPR collective collegial, kalau mekanisme bisa berjalan mungkin bisa, setidaknya kami fraksi besar, kalau keputusan dengan fraksi besar," jawab Bambang.
PDIP sebagai partai pemenang pemilu merasa berhak menjadi pimpinan DPR. Saat awal UU MD3 terbentuk pada 2014 lalu, PDIP tidak mendapat jatah karena saat itu parlemen masih terbelah antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Aturan soal pimpinan di DPR pun tidak lagi proporsional atau berdasarkan perolehan suara namun dengan sistem paket. Paket KMP menang sehingga membuat KIH tidak mendapat kursi pimpinan.
Namun dinamika politik mulai berubah, partai-partai KMP mulai berguguran dan bergabung kepada pemerintah yang diusung oleh partai-partai KIH. Situasi parlemen pun berubah.
Dengan menjadi pimpinan DPR, Fraksi PDIP berharap kebijakan-kebijakan parlemen bisa mendukung kebijakan pemerintah. Meski begitu, Bambang tak mau disebut jika fraksinya terkesan terburu-buru untuk 'menggolkan' tujuan mereka.
"Enggak ada situasi buru-buru, ini kan ikat sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus. Mendesak dan tidaknya setiap orang punya sudut pandang sendiri," tutur dia.
Kesepakatan Revisi UU MD3 untuk masuk Prolegnas telah disepakati di Baleg. Sidang paripurna siang ini akan mengesahkan kesepakatan itu.
(elz/imk)










































