"Siapa yang mau diperiksa," kata Eko saat dikonfirmasi detikcom melalui pesan singkat, Rabu (14/12/2016) malam. Eko belum menjawab panggilan telepon.
Dalam rapat paripurna DPR hari ini, Kamis (15/12), Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto menyebut ada anggotanya yang dipanggil polisi karena komentar di media. Polisi membenarkan pihak yang diperiksa itu adalah Eko Patrio. Namun polisi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai pemanggilan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Eko Patrio Dipanggil Bareskrim Terkait Pernyataannya di Media
Hari ini memang beredar surat yang ditujukan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dengan perihal 'Undangan Interview'. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ada laporan polisi bernomor LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016 atas nama pelapor Sofyan Armawan tentang dugaan tindak pidana Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan atau UU ITE yang dilakukan oleh seorang anggota DPR. Rujukan lain adalah surat perintah penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1959-Subdit IXII/2016/Dit Tipidum tanggal 14 Desember 2016.
Sehubungan dengan rujukan tersebut, kemudian anggota DPR tersebut diundang untuk hadir di Bareskrim Polri pada Kamis (15/12) pukul 10.00 WIB. Direktur Tindak Pidana Umum Agus Andrianto yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Berdasarkan pantauan detikcom di Gedung Bareskrim hingga pukul 13.00 WIB, Eko belum menghadiri undangan tersebut. (imk/tor)











































