"Sepertinya ada yang ingin dimintai keterangan saja dari beliau. Seinget saya tentang yang diberitakan di surat kabar," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (15/12/2016).
Eko akan dipanggil sebagai saksi. Belum diketahui apakah Eko sudah hadir di Bareskrim atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini ada teman kita yang dipanggil oleh kepolisian karena komentarnya di media. Walau pun komentar itu belum tentu benar, bisa jadi media yang salah. Tapi pihak kepolisian memanggil untuk diperiksa," ungkap Yandri.
Pernyataan Yandri itu disampaikan ketika rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016). Yandri mengajukan interupsi yang membuat bertanya-tanya.
"Sementara kan anggota maupun pimpinan DPR baru bisa dipanggil atas izin presiden kecuali masalah terorisme dan korupsi," tambahnya. (fjp/fjp)











































