Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK masih melakukan pengecekan atas fakta persidangan yang pernah disampaikan jaksa penuntut umum KPK saat sidang dengan agenda tuntutan terdakwa Jamaluddien Malik pada Rabu (2/3).
Jamaluddien selaku mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans itu disebut JPU KPK membagikan duit setoran dari PPK ke sejumlah nama. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, disebut menerima uang sebesar Rp 400 juta. Menurut Febri, penyidik KPK masih melanjutkan penyidikan dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhaimin diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang juga atasan dari Jamaluddien. Febri menambahkan, terkait jadwal pemeriksaan terhadapnya akan disampaikan nanti.
Saat ini, penyidik KPK tengah mengumpulkan sejumlah informasi terkait fakta persidangan tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan status tersangka terhadap politikus Partai Golkar, Charles Jones Mesang yang didasarkan atas penelusuran fakta persidangan yang ada.
"Jadi ada dua hal, pertama soal kecukupan informasi. Kedua jika bicara lebih jauh, ada yang namanya strategi penyidikan. Jadi hal-hal seperti itu (yang disiapkan)," ujar Febri.
Cak Imin, panggilan karib Muhaimin sendiri pernah menjalani pemeriksaan di KPK terkait hal itu. Ketika itu dia dipanggil sebagai saksi Jamaluddien yang merupakan anak buahnya di Kemenakertrans. Saat itu dia mengaku dicecar soal pengelolaan anggaran di Kemenakertrans, semasa Cak Imin duduk sebagai Menakertrans.
"Saya tadi ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans, mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan Pak Jamal," kata Cak Imin di KPK, (28/10/2015).
Cak Imin mengaku tidak mengetahui tentang kasus pemerasan yang menjerat Jamaluddien Malik. Ia mengaku apa yang dilakukannya semasa menjabat sebagai Menakertrans sudah sesuai prosedur.
Tentang aliran uang itu, Jamaluddien pernah membantahnya melalui nota pembelan (pledoi). Dia mengaku tidak ada pihak lain, termasuk Menakertrans saat itu Muhaimin Iskandar yang mendapatkan aliran uang dalam kasus yang menjeratnya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK hari ini menetapkan anggota DPR Komisi II Charles Jones Mesang (CJM) sebagai tersangka. KPK pun tidak menutup kemungkinan pemanggilan pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
Charles yang saat itu bertugas di Komisi IX DPR RI menerima duit sebesar Rp 9,75 miliar. Hal ini sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang sudah disetujui yaitu sebesar Rp 150 miliar. Ia menerima uang dari Jamalauddien.
Pihak KPK menyebut, suap itu diterimanya terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi, Kemenakertrans pada tahun anggaran 2014. Duit suap itu diterimanya bersama dengan mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Mereka berdua menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut. (jbr/nkn)