Pernyataan Yandri itu disampaikan ketika rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016). Yandri mengajukan interupsi yang membuat bertanya-tanya.
"Hari ini ada teman kita yang dipanggil oleh kepolisian karena komentarnya di media. Walau pun komentar itu belum tentu benar, bisa jadi media yang salah. Tapi pihak kepolisian memanggil untuk diperiksa," ungkap Yandri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Di Paripurna DPR, PAN Interupsi Soal Anggotanya yang Dipanggil Polisi
Yandri tidak menyebut nama anggota yang dipanggil polisi tersebut. Namun, hari ini beredar surat yang ditujukan seorang anggota DPR dengan perihal 'Undangan Interview'.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ada laporan polisi bernomor LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016 atas nama pelapor Sofyan Armawan tentang dugaan tindak pidana Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan atau UU ITE yang dilakukan oleh seorang anggota DPR. Rujukan lain adalah surat perintah penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1959-Subdit IXII/2016/Dit Tipidum tanggal 14 Desember 2016.
Sehubungan dengan rujukan tersebut, kemudian anggota DPR tersebut diundang untuk hadir di Bareskrim Polri pada Kamis (15/12) pukul 10.00 WIB. Direktur Tindak Pidana Umum Agus Andrianto yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Berdasarkan pantauan detikcom di Gedung Bareskrim hingga pukul 12.00 WIB, belum ada yang menghadiri undangan tersebut. (imk/tor)











































