KPK Panggil Kepala Cabang PT PP Terkait Kasus Korupsi Pembangunan RS di Unair

KPK Panggil Kepala Cabang PT PP Terkait Kasus Korupsi Pembangunan RS di Unair

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 15 Des 2016 11:39 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Kepala Cabang II PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Iswanto Amperawan. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit di Universitas Airlangga.

"Iswanto Amperawan, Kepala Cabang II PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, diperiksa sebagai saksi atas tersangka FAS (Fasichul Lisan)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (15/12/2016).

Fasichul Lisan adalah Rektor Unair pada periode 2006-2015. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 30 Maret 2016. Dalam kasus ini, Fasichul selaku rektor sekaligus kuasa pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak KPK menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada proyek pembangunan rumah sakit Unair dengan sumber dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2007-2010, dan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dengan sumber dana DIPA 2009.

Total nilai proyek ini Rp 300 miliar. Atas kasus dugaan korupsi yang terjadi, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 85 miliar.

Atas perbuatannya, Fasichul diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 6 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan status tersangka terhadap dua orang lainnya, yaitu mantan Kepala Badan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM (PPSDM) Kementerian Kesehatan dr Bambang Giatno Raharjo dan Manajer Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsih.

Bambang Giatno selaku pengguna anggaran disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara itu, Minarsih dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (jbr/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads