"Harus dong. Harmonisasi di Baleg sudah selesai. Tinggal diumumkan di paripurna, lalu pengesahan," ungkap Arif saat berbincang, Kamis (15/12/2016).
Revisi UU ASN ini sudah masuk dalam Prolegnas prioritas. Jika disahkan di paripurna, maka revisi UU ini menjadi inisiatif DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baleg menyepakati Revisi UU ASN akan dibahas melalu Panitia Kerja. Arif menjadi Ketua Panja RUU ini.
Sementara itu menurut Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo, revisi UU ASN akan mengatur soal tenaga honorer guru. Dalam undang-undang ini akan diatur honorer guru harus diangkat sebagai PNS.
"Dari anggota DPR semua sepakat honorer harus di-PNS-kan. Setelah honorer semua PNS, tidak boleh lagi ada honorer-honorer," terang Firman terpisah.
Pengangkatan honorer menjadi PNS menurutnya bisa dilakukan secara bertahap. DPR memberi waktu paling tidak selama tiga tahun untuk proses ini.
"Tapi setelah semua honorer menjadi PNS, tidak boleh ada honorer lagi. Tadi di Bamus saya tidak lihat (dibahas ya)," tutupnya.
(elz/imk)











































