DPR Gelar Paripurna Penutupan Sidang dan Bahas Revisi UU MD3

DPR Gelar Paripurna Penutupan Sidang dan Bahas Revisi UU MD3

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 15 Des 2016 09:58 WIB
DPR Gelar Paripurna Penutupan Sidang dan Bahas Revisi UU MD3
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - DPR hari ini akan menggelar Sidang Paripurna penutupan masa sidang. Selain itu ada sejumlah pengesahan yang dilakukan termasuk kesepakatan Revisi UU MD3.

Pagi ini, Kamis (15/12/2016), pimpinan DPR dan para pimpinan fraksi tengah melakukan rapat badan musyawarah (Bamus) untuk menentukan agenda sidang. Revisi terbatas UU MD3 yang diajukan untuk memfasilitasi Fraksi PDIP mendapat kursi pimpinan menjadi salah satu poin yang dibahas.

"Pimpinan bersama-sama kita putuskan besok pagi rapat bamus. Dari bamus kita harapkan bisa dibawa ke paripurna," ungkap Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/12) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesepakatan soal Revisi UU MD3 yang masuk dalam Prolegnas 2016 baru saja dilakukan kemarin dalam rapat Baleg DPR dengan pihak pemerintah dan DPD. Hasil rapat tersebut adalah melakukan revisi terbatas UU MD3 yakni menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.

Baca Juga: Kejar Kursi Pimpinan DPR, PDIP Ingin UU MD3 Cepat Direvisi

Fraksi PDIP sendiri berharap revisi terbatas itu bisa rampung sebelum masa sidang berakhir. Padahal DPR akan mengakhiri masa sidangnya hari ini.

"Kalau komitmen fraksi kuat, nggak sulit kalau semua fraksi kerjakan di waktu (masa sidang) tersisa," ujar Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDIP Arif Wibowo, Rabu (14/15).

Pembahasan Revisi UU MD3 juga bisa dilakukan selama masa reses berlangsung. Namun menurut Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, itu harus atas seizin pimpinan DPR.

"Apakah dibentuk pansus, panja atau ditugaskan ke Baleg itu tergantung Bamus. Tapi menurut hemat saya kalau hanya 1,2 pasal ya kanalisasi saja di sini (Baleg), selesai," jelasnya.

Ada wacana terkait soal pembahasan ini, kesepakatan Revisi UU MD3 dibawa pada paripurna Kamis (14/12) pagi dan pembahasannya dikebut lalu langsung disahkan hari ini juga dengan paripurna kedua.

"Kan ada namanya siklus, tahapan-tahapan mengenai prosesnya, itu yang tidak bisa kita lewatkan. Nanti cacat hukum. Makanya tergantung sekarang dari pimpinan," ujar Firman.

Selain membahas soal Revisi UU MD3, agenda sidang paripurna hari ini rencananya akan mengesahkan RUU Perjanjian RI-Singapura tentang batas wilayah laut kedua negara di bagian timur Selat Singapura. Kemudian juga ada beberapa laporan dari komisi-komisi seperti hasil fit and proper test 2 hakim Adhoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung.

DPR dalam sidang paripurna jyga akan mengesahkan perpanjangan waktu pembahasan Revisi UU Terorisme dan RUU Wawasan Nusantara. Pembahasan RUU Terorisme dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja).

(elz/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads