"Ada 4 saksi ahli, 3 orang saksi fakta. Munarman saksi fakta," ujar Buni Yani kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (15/12/2016).
Namun Buni tidak menyebut nama-nama saksi dan ahli lain yang akan hadir. Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian sebelumnya mengatakan para saksi akan menguatkan dalil permohonan untuk menggugurkan status tersangka kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Caption yang ditulis Buni Yani saat mengunggah video di akun Facebook ditegaskan Aldwin bukan dimaksudkan untuk menghasut.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Agus Rohmat menegaskan penetapan status tersangka Buni Yani sudah sesuai prosedur. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka penghasutan SARA.
Penyidik Polda menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(fdn/asp)











































