"Sudah vonis, Selasa (13/12) lalu," kata Ketua PN Sangatta, Tornado Edmawan saat dihubungi detikcom, Kamis (15/12/2016).
Kasus bermula saat Jurjani membawa korban ke sebuah kebun kosong yang jauh dari perkampungan di Desa Benua Baru Ulu Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada 7 Juli 2016. Korban yang masih berusia 4 tahun itu tidak menaruh curiga sedikit pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak berapa lama, Jurjani membakar tumpukan sampah itu hingga mayat anak malang tersebut ikut terbakar. Jurjani pulang ke rumahnya dan kabur. Ia menyeberang ke Pelubahan Segara, Desa Peridan, dilanjutkan menumpang truk menuju rumah Frans.
![]() |
Di rumah itu, ia akhirnya tertangkap pada 16 Juli 2016. Jurjani kemudian diproses secara hukum dan diajukan ke meja hijau. Setelah melalui proses yang sangat panjang, Jurjani akhirnya dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya tersebut.
"Pertimbangan kami, kasus ini menimpa anak-anak yang seharusnya dilindungi. Saat ini, pemerintah sudah semakin konsen terhadap kasus yang menimpa anak-anak, terutama kekerasan seksual. Apalagi perbuatan termasuk kejam dan sadis sehingga majelis memutuskan hukuman mati pantas dijatuhkan untuk kasus ini. Agar menjadi shock theraphy bagi mereka yang berani melakukan hal serupa," ujar Tornado yang juga ketua majelis di kasus itu. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini