"Besok rencananya yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (15/12/2016).
Sebelumnya Dora dilaporkan oleh Aiptu Sutisna ke Polres Jakarta Timur. Dora terancam dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan ini buntut dari video insiden pencakaran Dora dengan Aiptu Sutisna pada Selasa (13/12), pukul 09.00 WIB di Jl Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Baik Dora maupun Sutisna mempunyai versi masing-masing terkait video ini.
Sutisna memberhentikan Dora karena memakinya dengan kata-kata kasar. Sedangkan Dora mengaku hanya menyapa Aiptu Sutisna namun tiba-tiba mobilnya diberhentikan.
(rvk/asp)